Pajak Honda ADV

5/5 - (9 votes)

Pajak Honda ADV – Apakah kamu pemilik motor Honda ADV? Kamu pasti ingin tahu berapa biaya pajak yang harus kamu bayar setiap tahunnya. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pajak Honda ADV secara mendalam. Mulai dari daftar pajak motor ADV, denda pajak Honda ADV, pajak progresif ADV, biaya pajak 5 tahun ADV, biaya balik nama kendaraan motor ADV, hingga cara bayar pajak tahunan motor ADV melalui Gopay. Jadi, simak terus artikel ini ya!

Pajak Honda ADV

pajak berapa setahun bayar 500k hampir gwyn kepemilikan

Pajak motor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Begitu juga dengan Honda ADV, kamu sebagai pemilik motor ini harus membayar pajak setiap tahunnya. Berikut ini adalah daftar pajak motor Honda ADV:

  • Pajak Honda ADV 160: Rp. 600.000
  • Pajak Honda ADV 150: Rp. 500.000
  • Pajak X ADV: Rp. 700.000

Dari daftar di atas, terlihat bahwa besaran pajak Honda ADV tergantung pada tipe dan kapasitas mesin motor tersebut. Pastikan kamu membayar pajak Honda ADV tepat waktu agar terhindar dari denda pajak yang bisa cukup besar.

Daftar Pajak Motor ADV

Sebagai pemilik Honda ADV, kamu harus tahu bahwa ada beberapa jenis pajak motor ADV yang harus kamu bayar setiap tahunnya. Berikut ini adalah daftar pajak motor ADV:

  • Pajak Tahunan
  • Pajak Progresif
  • Pajak Balik Nama
  • Pajak SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Pajak tahunan merupakan pajak yang harus dibayarkan setiap tahun sebagai kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Besaran pajak tahunan Honda ADV tergantung pada tipe dan kapasitas mesin motor tersebut.

Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan berdasarkan usia kendaraan. Semakin tua usia kendaraan, semakin besar besaran pajak yang harus dibayarkan. Pajak progresif ADV dikenakan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat.

Baca juga :   Informasi Pajak Motor Smash: Tarif, Daftar Pajak, Cek Denda, Biaya Pajak Smash

Pajak balik nama dikenakan ketika kamu melakukan perubahan kepemilikan kendaraan. Jadi, jika kamu membeli motor Honda ADV bekas, kamu harus membayar pajak balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pajak SWDKLLJ merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran pajak SWDKLLJ Honda ADV tergantung pada kapasitas mesin motor tersebut.

Denda Pajak Honda ADV

Jika kamu terlambat membayar pajak Honda ADV, kamu akan dikenakan denda pajak. Besaran denda pajak ADV tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran pajak. Berikut ini adalah daftar denda pajak Honda ADV:

  • Denda pajak ADV 1 bulan: Rp. 139.040
  • Denda pajak ADV 2 bulan: Rp. 278.080
  • Denda pajak ADV 3 bulan: Rp. 417.120
  • Denda pajak ADV 4 bulan: Rp. 556.160
  • Denda pajak ADV 5 bulan: Rp. 695.200
  • Denda pajak ADV 6 bulan: Rp. 834.240
  • Denda pajak ADV lebih dari 6 bulan: Rp. 1.391.840

Perlu diingat, semakin lama kamu terlambat membayar pajak, semakin besar pula denda yang harus kamu bayar. Jadi, pastikan kamu membayar pajak Honda ADV tepat waktu untuk menghindari denda yang tidak perlu.

Pajak Progresif ADV

Pajak progresif ADV merupakan pajak yang dikenakan berdasarkan usia kendaraan. Pajak ini berlaku di beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat. Berikut ini adalah tarif pajak progresif ADV:

Usia Kendaraan Tarif Pajak
0 – 1 tahun 10%
1 – 2 tahun 15%
2 – 3 tahun 20%
Lebih dari 3 tahun 25%

Seperti yang terlihat pada tabel di atas, semakin tua usia kendaraan, semakin besar tarif pajak yang harus dibayarkan. Jadi, pastikan kamu membayar pajak Honda ADV tepat waktu agar tidak terkena denda pajak progresif yang cukup tinggi.

Biaya Pajak 5 Tahun ADV

Biaya pajak 5 tahunan motor ADV terdiri dari pajak tahunan dan pajak progresif yang harus dibayarkan selama 5 tahun. Berikut ini adalah perkiraan biaya pajak 5 tahun Honda ADV:

Tahun Biaya Pajak
1 Rp. 1.200.000
2 Rp. 1.500.000
3 Rp. 1.800.000
4 Rp. 2.100.000
5 Rp. 2.400.000

Dari tabel di atas, terlihat bahwa total biaya pajak 5 tahun Honda ADV berkisar antara Rp. 8.100.000 sampai Rp. 9.000.000. Pastikan kamu menganggarkan biaya ini dengan baik agar tidak terlambat membayar pajak Honda ADV.

Baca juga :   Pajak Kawasaki Ninja 250 & Ninja 150: Panduan Lengkap Biaya Pajak

Biaya Balik Nama Kendaraan Motor ADV

Jika kamu membeli motor Honda ADV bekas, kamu harus melakukan proses balik nama kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses balik nama ini juga membutuhkan biaya yang harus kamu bayar. Berikut ini adalah perkiraan biaya balik nama kendaraan motor Honda ADV:

Tipe Kendaraan Biaya Balik Nama
Honda ADV 160 Rp. 1.500.000
Honda ADV 150 Rp. 1.200.000
Honda X ADV Rp. 1.800.000

Perlu diingat bahwa biaya balik nama kendaraan motor ADV bisa berbeda-beda tergantung pada tempat dan aturan yang berlaku. Pastikan kamu mengecek informasi terbaru mengenai biaya balik nama kendaraan motor Honda ADV sebelum melakukan proses ini.

Cara Bayar Pajak Tahunan Motor ADV Via Gopay

Bayar pajak tahunan motor Honda ADV sekarang bisa lebih mudah dan praktis dengan menggunakan Gopay. Berikut ini adalah cara bayar pajak tahunan motor ADV via Gopay:

  1. Buka aplikasi Gopay di smartphone kamu
  2. Pilih menu “Bayar” dan pilih kategori “Transportasi”
  3. Pilih “Pajak Kendaraan”
  4. Masukkan nomor plat kendaraan Honda ADV kamu
  5. Pilih “Honda ADV” sebagai jenis kendaraan
  6. Masukkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika diminta
  7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, misalnya saldo Gopay atau kartu kredit
  8. Klik “Bayar” dan ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran
  9. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran pajak

Dengan menggunakan Gopay, kamu bisa membayar pajak tahunan motor Honda ADV dengan mudah dan cepat tanpa perlu repot ke kantor Samsat. Pastikan kamu memiliki saldo yang cukup di Gopay sebelum melakukan pembayaran.

Cek Pajak ADV Lewat Aplikasi Cek Pajak

adv pelek jari pakai modifikasi proyektor gridoto bikers

Selain membayar pajak, kamu juga perlu mengecek tagihan pajak ADV secara berkala. Untuk memudahkan proses ini, kamu bisa menggunakan aplikasi Cek Pajak. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk mengetahui tagihan pajak ADV dengan mudah dan cepat. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek pajak ADV lewat aplikasi Cek Pajak:

Daftar Pajak Honda ADV

Sebagai pemilik motor Honda ADV, kamu bisa menggunakan aplikasi Cek Pajak untuk mengetahui tagihan pajak Honda ADV. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Cek Pajak di smartphone kamu
  2. Buka aplikasi Cek Pajak
  3. Pilih “Cek Pajak Motor”
  4. Pilih jenis kendaraan “Motor”
  5. Masukkan nomor plat kendaraan Honda ADV kamu
  6. Klik “Cek Pajak”
  7. Tunggu beberapa saat, maka akan muncul tagihan pajak Honda ADV
Baca juga :   Pajak Motor Jupiter: Tarif, Syarat dan Cara Bayar

Dengan menggunakan aplikasi Cek Pajak, kamu bisa dengan mudah mengetahui tagihan pajak Honda ADV tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat. Pastikan kamu selalu mengecek tagihan pajak ADV secara berkala agar tidak terlambat membayar.

Pajak ADV 160

Pajak ADV 160 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor Honda ADV dengan tipe 160cc. Besaran pajak ADV 160 adalah Rp. 600.000 per tahun. Pastikan kamu membayar pajak ADV 160 tepat waktu untuk menghindari denda pajak yang bisa cukup besar.

Pajak ADV 150

Pajak ADV 150 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor Honda ADV dengan tipe 150cc. Besaran pajak ADV 150 adalah Rp. 500.000 per tahun. Jadi, jika kamu memiliki motor Honda ADV tipe 150cc, pastikan kamu membayar pajak ADV 150 tepat waktu.

Pajak X ADV

Pajak X ADV merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor Honda X ADV. Besaran pajak X ADV adalah Rp. 700.000 per tahun. Jadi, jika kamu memiliki motor Honda X ADV, pastikan kamu membayar pajak X ADV tepat waktu agar tidak terkena denda pajak.

Pajak Motor

Pajak Honda ADV terbaru

Pajak motor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak motor digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infra

error: Peringatan: Konten dilindungi !!