Perbedaan Tugas PPPK dan PNS

Rate this post

Apakah Anda penasaran dengan perbedaan tugas antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil)? Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengupas tuntas perbedaan tugas yang diemban oleh kedua jenis pegawai ini. Mari kita simak bersama!

PPPK dan PNS, dua istilah yang sering kita dengar dalam dunia administrasi pemerintahan. Meskipun keduanya berada di bawah payung pemerintah, namun ada perbedaan yang mencolok dalam hal tugas yang harus dijalankan. PPPK, sebagai pegawai dengan perjanjian kerja, memiliki tugas-tugas khusus yang berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai negeri sipil dengan tugas-tugasnya yang sudah terdefinisi secara jelas. Mari kita lihat lebih detail tugas-tugas apa saja yang diemban oleh kedua jenis pegawai ini.

Perbedaan Tugas PPPK dan PNS

Perbedaan tugas PPPK dan PNSPerbedaan tugas PPPK dan PNS

Perbedaan tugas antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) terletak pada status kepegawaian dan sistem rekrutmen yang digunakan. PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah pegawai dengan status aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tugas-tugas PPPK

PPPK memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati antara PPPK dan instansi pemerintah.
  • Melaksanakan tugas dalam bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, penelitian, teknologi, sosial, administrasi, dan bidang lainnya sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
  • Mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
  • Melaksanakan evaluasi diri dan peningkatan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tugas-tugas PNS

PNS memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban dalam instansi pemerintah.
  • Melaksanakan tugas dalam bidang administrasi, keuangan, pengawasan, pelayanan publik, dan bidang lainnya sesuai dengan jabatan dan kompetensi yang dimiliki.
  • Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah serta mengembangkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
  • Melaksanakan evaluasi diri dan peningkatan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga :   Tren Pekerjaan Insinyur Sipil: Karir yang Menjanjikan dan Inovasi Terkini

Contoh konkret dari tugas-tugas yang dilakukan oleh PPPK adalah sebagai berikut:

Seorang PPPK di bidang pendidikan bertugas mengajar di sekolah dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Seorang PPPK di bidang kesehatan bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Seorang PPPK di bidang penelitian bertugas melakukan penelitian dan menghasilkan laporan atau publikasi ilmiah.

Contoh konkret dari tugas-tugas yang dilakukan oleh PNS adalah sebagai berikut:

Seorang PNS di bidang administrasi bertugas mengelola administrasi kepegawaian dan keuangan di instansi pemerintah.

Seorang PNS di bidang pengawasan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di instansi pemerintah.

Seorang PNS di bidang pelayanan publik bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti izin usaha, pendaftaran penduduk, dan sebagainya.

Kualifikasi dan Seleksi PPPK dan PNS

pns asn pppk perbedaan apa fungsi tugas benefit hari

Pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai kualifikasi dan seleksi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kualifikasi untuk menjadi PPPK

PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu. Berikut adalah kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK:

Warga negara Indonesia

Memiliki ijazah sesuai dengan bidang yang dilamar

Memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan jabatan yang dilamar

Sehat jasmani dan rohani

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan pemberi kerja lain pada saat melamar sebagai PPPK

Kualifikasi untuk menjadi PNS

PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan undang-undang dan memiliki masa kerja yang tidak terbatas. Berikut adalah kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS:

Warga negara Indonesia

Memiliki ijazah sesuai dengan bidang yang dilamar

Memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan jabatan yang dilamar

Sehat jasmani dan rohani

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan

Baca juga :   Membangun Aplikasi Mobile yang Sukses: Panduan untuk Kesuksesan dalam Pengembangan Aplikasi Mobile

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tidak sedang terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan pemberi kerja lain pada saat melamar sebagai PNS

Proses Seleksi untuk PPPK

Proses seleksi untuk menjadi PPPK meliputi beberapa tahapan, antara lain:

Pendaftaran

Seleksi administrasi

Ujian tulis

Ujian praktik

Wawancara

Penentuan kelulusan

Proses Seleksi untuk PNS

Proses seleksi untuk menjadi PNS juga melalui beberapa tahapan, antara lain:

Pendaftaran

Seleksi administrasi

Ujian tulis

Ujian kecakapan bidang

Wawancara

Penentuan kelulusan

Perbedaan Tugas PPPK dan PNS

Perbedaan tugas PPPK dan PNSPerbedaan tugas PPPK dan PNS

Perbedaan antara tugas PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) terletak pada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh keduanya. Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban PPPK dan PNS:

Hak-hak PPPK

  • Menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan cuti tahunan dan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menerima jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
  • Memiliki hak untuk mengikuti program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi terkait.

Kewajiban PPPK

  • Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
  • Menjaga integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas.
  • Melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban terkait dengan tugas yang diemban.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.

Hak-hak PNS

  • Menerima gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan cuti tahunan dan cuti sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menerima jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
  • Memiliki hak untuk mengikuti program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi terkait.
  • Mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Kewajiban PNS

  • Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas, dan profesionalisme.
  • Melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban terkait dengan tugas yang diemban.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.
  • Menjaga keharmonisan dan kerjasama dengan sesama pegawai serta masyarakat.

Kedudukan Hukum PPPK dan PNS

Perbedaan tugas PPPK dan PNS

Perbedaan kedudukan hukum antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing status pegawai tersebut.

Baca juga :   Perkembangan Terbaru di Artificial Intelligence: Masa Depan Teknologi Cerdas

Kedudukan Hukum PPPK

PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menjelaskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS selama masa perjanjian kerja.

PPPK memiliki masa perjanjian kerja yang berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan dan kebutuhan instansi pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.

Kedudukan Hukum PNS

Informasi ini dimaksudkan untuk memperkirakan besaran Karier khususnya untuk orang yang masih awam. Adapun ketersediaan pembahasan yang dikutip dinaspajak.com adalah hanya untuk membantu calon pekerja, pemilik kendaraan untuk mengetahui besaran Perbedaan tugas pppk dan pns baik masih lulusan SMA ataupun baru lulus perguruan tinggi S1 dan S2.

PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. PNS diangkat berdasarkan keputusan presiden atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS memiliki kedudukan yang lebih stabil dan kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK. Mereka memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Perlakuan Hukum antara PPPK dan PNS

  • PPPK memiliki masa perjanjian kerja yang berbeda-beda, sedangkan PNS memiliki masa kerja yang tidak terbatas.
  • PPPK tidak memiliki jaminan kepastian kerja setelah berakhirnya masa perjanjian kerja, sedangkan PNS memiliki jaminan kepastian kerja sepanjang tidak melakukan pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
  • PNS memiliki hak pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan PPPK tidak memiliki hak pensiun.
  • PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan terstruktur berdasarkan sistem penyusunan jabatan, sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karier yang sama.

Contoh Kasus Perbedaan Kedudukan Hukum PPPK dan PNS

Sebagai contoh, seorang PPPK yang bekerja sebagai guru dengan masa perjanjian kerja selama 2 tahun akan berakhir setelah masa perjanjian tersebut habis. Setelah itu, instansi pemerintah dapat memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK tersebut atau tidak memperpanjangnya. Sedangkan seorang PNS guru memiliki kepastian pekerjaan yang tidak terbatas dan dapat memperoleh pensiun setelah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Ringkasan Terakhir

Perbedaan tugas PPPK dan PNS terbaru

Dalam kesimpulan, terdapat perbedaan yang signifikan antara tugas PPPK dan PNS. PPPK memiliki tugas-tugas yang lebih spesifik sesuai dengan perjanjian kerja yang diikat, sementara PNS memiliki tugas-tugas yang sudah diatur secara rinci berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, keduanya memiliki peran yang penting dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga pembahasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai perbedaan tugas antara PPPK dan PNS. Terima kasih telah membaca!

error: Peringatan: Konten dilindungi !!