Di golongan ulama, nikah siri bekasi masih jadi diskusi, maka dari itu sulit untuk memutuskan kalau nikah siri itu tidak atau resmi. Soal ini dipicu ada banyak ulama serta beberapa warga yang merasa jika nikah siri lebih bagus ketimbang perzinahan. Walaupun sebenarnya jika disaksikan dari beberapa masalah yang ada, menyebutkan nikah siri terlihat semakin banyak memunculkan kemudharatan dibanding manfaatnya.
Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang telah diketahui di kelompok beberapa ulama. Namun nikah siri yang diketahui pada era dulu tidak serupa pengertiannya dengan nikah siri ketika ini. Dulu yang dikatakan dengan nikah siri gresik yakni nikah yang sama dengan rukun-rukun nikah. Serta ketentuannya menurut syari’at. Tetapi saksi disuruh tidak memberitahu berlangsungnya nikah itu ke khalayak luas, ke penduduk, serta sendirinya tak ada perayaan
Artikel ini membahas :
1. Deskripsi Singkat mengenai Nikah Siri
Secara definitif tidak ditemui penggertian nikah siri dalam literatur fikih. Mamun bisa dimengerti jika pernikahan yang terjadi akan dirahasiakan sehabis berlangsungnya ikrar, maknanya pernikahan yang didatangi oleh 2 orang saksi lalu mereka disuruh untuk rahasiakan pernikahan itu. Karena itu nikah siri bekasi berkaitan dengan keberadaan saksi nikah yang diharap tak memberitakan pada siapa-siapa saja sehubungan dengan perkawinan yang telah terjadi.
Malik larang tingkah laku sesuai ini, tengah Imam Abu Hanifah dan Imam al- Syafi’i mentoleransi perihal itu. Dalam peraturannya, beberapa saksi pernikahan tidak diperbolehkan rahasiakan perkawinan karena berkaitan dengan halalnya jalinan suami isteri. Sekalian untuk memisahnya dari perzinaan yang rata-rata memanglah dirahasiakan.
Imam Abu Hanifah dan Imam al-Syafi’i mentoleransi nikah siri. Sebab menurutnya otensitas satu pernikahan tidak dihubungkan dengan diumpetkan atau ditebarluaskannya pernikahan. Tapi ditautkan dengan hadirnya banyak saksi saat ikrar berjalan. Arah sesungguhnya dari datangnya saksi untuk memberitakan jika pernikahan sudah terjadi. Tidak serupa dengan Malikiyyah, kedatangan saksi di saat ikrar cuma direkomendasikan tak diwajibkan.
2. Kejadian Nikah Siri di Indonesia
Nikah siri adalah gosip yang telah lumayan lama dibahas dalam panggung hukum Islam di Indonesia. Dalam kenyataan orang Indonesia, penjelasan nikah siri itu tidak serupa dengan artian nikah siri dalam konsepsional fikih. Jika dalam fikih, jasa nikah siri bekasi memiliki arti beberapa pihak yang berperan di janji larang saksi menerbitkan perkawinan itu ke penduduk.
Lagi dalam tataan penduduk Indonesia nikah siri lebih berpedoman pada keadaan serta wujud perkawinan di balik tangan atau pernikahan. Tidak tercantum menurut aturan perundang-undangan perkawinan yang berjalan Padanannya, ke-2 wujud nikah siri itu (nikah siri ala-ala fikih dan Indonesia) sama tak berkenaan dengan persyaratan perkawinan dan rukun.
Kekhasannya nikah siri ala-ala Indonesia dipautkan dengan tak ada pendataan perkawinan, dan pendataan itu ditetapkan selaku prasyarat administratif oleh negara. Resikonya, perkawinan yang tak dibuat tak mendapatkan bantuan normatif negara berbentuk akte nikah siri. Dalam UU No. 23 Tahun 2006 perihal administrasi kependudukan, salah satunya persitiwa yang perlu yang wajib didaftarkan/disampaikan yakni terdapatnya perkawinan yang dihadapi oleh satu orang selainnya momen kelahiran.
3. Kajian Sosilogi Hukum Islam perihal Nikah Siri di Indonesia
Seandainya jadi perhatian keputusan yang ada dalam Kombinasi Hukum Islam (KHI) di atas yang mengendalikan mengenai isbat nikah siri (pemastian nikah) untuk perkawinan yang sudah dilakukan tanpa ada lewat pendataan sah kenegaraan dengan alasan-alasan spesifik, pada prinsipnya KHI tidak ada ketegasan menampik keberadaan jasa nikah siri bekasi di Indonesia.
Ini bisa dibuktikan dengan adanya banyak beberapa kasus perpisahan di Pengadilan Agama yang didului dengan sidang isbat nikah sebelumnya perpisahan mereka diolah. Bahkan juga isbat nikah siri telah dikerjakan buat beberapa kasus yang lain. Dengan umum cuma untuk argumen mendapatkan pernyataan nikah yang tengah dilakukan awal mulanya secara siri.
Kelihatannya Pengadilan Agama memberinya kesempatan yang besar untuk aktor nikah siri buat meisbat-kan pernikahan mereka. Dengan kriteria pernikahan itu telah penuhi rukun serta persyaratan sama dengan ditata dalam kitab fikih (agama). Keadaan ini sudah pasti menyebabkan pertanyaan. Mengapa KHI buka kesempatan yang lumayan besar untuk mengisbatkan pernikahan yang otomatis mengijinkan nikah siri tanpa lewat pendataan perkawinan di Kantor Pekerjaan Agama (KUA)?
Jawaban untuk permasalahan ini tentu saja akan sangat terkait dengan masukan hukum dari ulamaulama Indonesia sendiri. Disini akan disaksikan dampak dari istbat hukum kebanyakan ulama, khususnya ulama dari kelompok Nahdlatul Ulama (NU) sebagai salah satunya organisasi Islam paling besar di tanah air.
Seorang pekerja yang senang dalam menulis, aktif dalam organisasi pemuda-pemudi. Gemar membaca dan mengolah informasi publik. Penggemar kopi susu instan. Berpegang teguh pada keadilan. Pernah bekerja di instansi pemerintahan (tidak secara langsung) untuk merakap data dan informasi seputar gaji dan perpajakan.