Ketentuan Pembayaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

5/5 - (27 votes)

Hey, bro! Udah pada tau gak sih tentang pembayaran iuran dan denda BPJS Kesehatan? Nah, kali ini kita bakal bahas nih tentang ketentuan pembayaran iuran dan denda BPJS Kesehatan yang penting banget buat kamu yang udah jadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi, simak terus ya informasinya!

Ketentuan Pembayaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan terbaru

Oke, sebelum kita mulai, kita akan bahas dulu beberapa hal terkait topik ini. Di antaranya adalah program jaminan kesehatan nasional, fasilitas pelayanan kesehatan, subsidi pemerintah, biaya rawat inap, dan juga tagihan BPJS Kesehatan. Ini semua penting banget buat kamu yang mau tahu lebih lanjut tentang pembayaran iuran dan denda BPJS Kesehatan.

Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ini dia ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan menurut Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.
  • Jika peserta tidak membayar iuran, penjaminan peserta akan diberhentikan sementara.
  • Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang sudah diberhentikan, peserta harus membayar iuran tertunggak.
  • Jika peserta tidak membayar iuran lebih dari 24 bulan, maka kepesertaannya akan dihapus.

Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Nah, sekarang kita masuk ke pembahasan besaran iuran dan denda BPJS Kesehatan. Ini nih yang sering bikin orang penasaran. Simak penjelasannya di bawah ini:

  • Besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya berbeda-beda tergantung kelas yang dipilih. Kelas 1 sebesar Rp160.000, Kelas 2 sebesar Rp110.000, dan Kelas 3 sebesar Rp42.000.
  • Denda BPJS Kesehatan hanya diberlakukan jika peserta melakukan rawat inap. Besarannya sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs untuk setiap bulan tertunggak.
  • Ada juga ketentuan jumlah bulan tertunggak dan besar denda. Peserta yang telat membayar iuran hanya akan dikenakan denda maksimal 12 bulan dan denda maksimal sebesar Rp30 juta.

Cara Cek dan Bayar Denda BPJS Kesehatan

Nah, sekarang kita akan bahas tentang cara cek dan bayar denda BPJS Kesehatan. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:

  • Untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN. Tinggal download aplikasinya di Play Store atau App Store, lalu login menggunakan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.
  • Kamu juga bisa cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS. Caranya cukup kirim SMS dengan format: BPJS(spasi)CEK(spasi)NIK/Nomor Kartu BPJS Kesehatan ke 99371.
  • Atau kamu juga bisa cek tagihan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp. Kamu tinggal simpan nomor 0811-1500-890 di kontak WhatsApp kamu, lalu kirim pesan dengan format: CEK(spasi)NIK/Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
  • Untuk bayar denda BPJS Kesehatan, kamu bisa langsung ke bank terdekat. Bawa saja kartu BPJS Kesehatan kamu, lalu berikan ke petugas bank untuk pembayaran.
  • Kamu juga bisa bayar denda BPJS Kesehatan melalui ATM. Caranya cukup pilih menu pembayaran, lalu pilih BPJS Kesehatan dan ikuti petunjuk yang ada di layar ATM.
  • Atau kamu juga bisa bayar denda BPJS Kesehatan melalui e-banking. Tinggal buka aplikasi e-banking yang kamu punya, lalu pilih menu pembayaran, cari BPJS Kesehatan, dan ikuti petunjuknya.
  • Jika kamu lebih suka belanja online, kamu juga bisa bayar denda BPJS Kesehatan melalui e-commerce. Caranya cukup masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan kamu saat melakukan pembayaran di e-commerce.
Baca juga :   Perkiraan Puasa 2025 Bulan Apa?

Kesimpulan

Jadi, untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya. Jika tidak membayar iuran, penjaminan peserta akan diberhentikan sementara. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus membayar iuran tertunggak. Jika tidak membayar iuran lebih dari 24 bulan, kepesertaan akan dihapus.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan, kelas 1 sebesar Rp160.000, kelas 2 sebesar Rp110.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Denda BPJS Kesehatan hanya dikenakan jika peserta melakukan rawat inap, dengan besaran 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak dan besar denda juga ada batas maksimalnya.

Untuk cek tagihan BPJS Kesehatan, kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN, SMS, atau WhatsApp. Sedangkan untuk bayar denda BPJS Kesehatan, kamu bisa langsung ke bank, ATM, e-banking, atau e-commerce.

Jadi, jangan lupa bayar iuran BPJS Kesehatan ya, bro! Biar gak kena denda dan tetap terjamin kesehatannya. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu!

error: Peringatan: Konten dilindungi !!